Tim Sentra HKI di Bengkalis Terima 71 Permohonan, 9 Disetujui


BENGKALIS (gardasatu) - Di tengah gencarnya upaya untuk melindungi kekayaan intelektual, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis telah memimpin dengan memberikan dorongan kepada masyarakat mengurus permohonan kekayaan intelektual melalui Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah beroperasi sejak tahun 2021.

Hasilnya, sudah ada 71 permohonan yang diterima Tim Sentra HKI dan yang lebih mengesankan, sembilan diantaranya telah mendapatkan persetujuan.

Kabid Inovasi dan Teknologi, Khaisal Hamid menjelaskan status permohonan tersebut usai kegiatan senam bersama di Lapangan Tugu Bengkalis, Kamis (19/10/2023).

"Sisanya, sebanyak 62 permohonan sedang dalam proses verifikasi kementerian hukum dan HAM republik indonesia," ungkap Khaisal.

Tim Sentra HKI memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka menerima berkas permohonan untuk kekayaan intelektual dan memberikan informasi yang sangat berharga, baik kepada pemerintah, pelaku UMKM, pelaku industri, maupun individu yang ingin melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

"Sentra HKI merupakan wadah atau unit kerja yang dapat menyelenggarakan fasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, sehingga diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat," kata Khaisal.

Dalam upaya mendukung inisiatif ini, pihak BPP Kabupaten Bengkalis mengajak perangkat daerah dan semua yang hadir untuk menyampaikan pesan ini kepada siapa pun yang ingin mengurus hak cipta dan perlindungan merek, agar dapat menghubungi Sekretariat Tim Sentra HKI di BPP Kabupaten Bengkalis.

Mengenai potensi besar di Kabupaten Bengkalis dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, Khaisal menyatakan bahwa wilayah ini kaya akan bakat di bidang industri kreatif.

Munculnya konten kreatif yang luar biasa setiap harinya mencerminkan sumber daya tak terbatas yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk menyadari pentingnya HKI," tambah Khaisal.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat dan penggunaan media sosial yang meluas, ide-ide kreatif dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral, sehingga rentan terhadap pencurian ide.

"Untuk mencegah klaim produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak lain yang memanfaatkannya, para pelaku ekonomi kreatif seharusnya mendaftarkannya ke HKI," pungkasnya.