Tak Lagi Pandemi, Pemerintah Tetap Subsidi Pasien Covid-19 Lewat Skema BPJS


JAKARTA (gardasatu) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19.

Jaminan ini diberikan karena pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai hari ini.

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ia kemudian menjelaskan bagaimana proses pembayaran BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19.

Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS.
"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," ujar Muhadjir.

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," katanya lagi.