KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Meranti


JAKARTA (gardasatu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 12 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

KPK menyebut ke-12 orang itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dengan pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (13/4/2023).

KPK merinci ke-12 saksi yang diperiksa termasuk Sekda Kabupaten Meranti, Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala BPBD, Kadis PUPR, Kabag Kesra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan sejumlah ASN di lingkungan kantor Kabupaten Meranti.

KPK memastikan ke-12 orang saksi yang diperiksa merupakan mereka yang juga terdaftar dalam orang-orang yang diamankan saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, KPK mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bupati Meranti. Operasi senyap itu dilakukan di empat lokasi, yakni Kabupaten Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4).

Dari total 28 orang yang ditangkap, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni Bupati Meranti Muhammad Adil alias MA.(rsc)