Hakim PN Pekanbaru Tolak Prapid Tersangka TPPU Narkoba Suriadi


PEKANBARU (gardasatu) - Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Suriadi. Terpidana kasus narkotika itu menggugat Kapolda Riau Cq Direktur Resnarkoba atas penetapan dirinya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim tunggal Andi Hendrawan dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan Senin (19/3/2023), menyebutkan, jika penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon (Ditresnarkoba) Polda Riau telah sah sesuai ketentuan hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar hakim dalam amar putusan praperadilannya.

Atas putusan itu, penasehat hukum pemohon, Erman Umar dan H Syamsul Khairi mengaku sangat kecewa. Mereka menilai, hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi serta ahli dalam persidangan.

"Terus terang, kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena apa yang kita mohonkan terkait penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan termohon tidak memenuhi syarat,"kata Erman, yang juga Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Misalnya sebut Erman, dalam penetapan tersangka, calon tersangka tidak diberikan SPDP lebih dahulu. Kemudian, tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon.

Tidak hanya itu, tidak cukupnya dua alat bukti menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon. Namun semua dalil itu dikesampingkan oleh hakim.

Hal senada juga disebutkan Syamsul Khairi. Dia menegaskan, jika hakim tidak mempertimbangkan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon tidak mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) cacat hukum.

"Hakim hanya mempertimbangkan KUHAP saja. Perkara TPPU ini lex specialist yang penanganannya memiliki karaketeristik tersendiri. Harusnya hakim mempedomani UU TPPU ini," jelasnya.

Terkait penyitaan uang rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah Rp113.431.775 dan uang di rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp783.151.676 hakim dinilai tidak mempertimbangkan surat penyitaan dari PN Bengkalis, bahwa penyitaan uang rekening harus disita dari pemohon atau tersangka. Namun termohon, justru menyitanya langsung ke bank.

"Jadi proses penyidikan, baik penetapan tersangka dan penyitaan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami menilai putusan hakim itu tidak adil," tutur Syamsul.

Untuk informasi, Suriadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Direktur Resnarkoba Polda Riau. Suriadi tidak terima dijadikan tersangka TPPU.

Selain itu, Suriadi tidak terima Polda Riau menyita uang di dua rekening atas nama Pairen dan Pawarni yang diduga uang hasil transaksi Narkotika. Padahal uang itu, katanya, merupakan transaksi untuk pembelian kebun karet.
(ckp)