Polisi Tahan EW Pelaku Kasus KDRT Karena Menganiaya Istri



Nias Selatan (Gardasatu.com) - Satuan Reskrim Unit PPA Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa, (05/03/2019.

Tersangka berinisial EW (tanda x) alias Ama Julfen (34)menganiaya korban merupakan istri pelaku sendiri berinisial LF alias Ina Julfen (-+30). Merupakan warga Desa Bawogosali Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Brigpol Dian Octo FL Tobing lewat pesan Whatsapp, Jumat, (08/03/2019) menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB malam, pelaku dan korban bertengkar hanya gara-gara mengenai siapa pekerja yang akan mengerjakan sawah mereka.

Lalu, karena tersulut emosi, pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara menarik rambut korban serta memukul bagian dahi korban kemudian juga pelaku memukul lengan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.

“Setelah itu pelaku menginjak paha korban sebanyak dua kali seterusnya memukul mata kaki sebelah kiri korban dengan sebilah kayu mengakibatkan kaki korban berdarah. Atas peristiwa tersebut, keesokan harinya, yakni pada Senin, 25 Februari 2019 korban melaporkan pelaku kepada pihak Polres Nias Selatan dengan Nomor Laporan Polisi : Lp / 37 / Il / 2019 / SPK”A” / SU /Res-Nisel, Tanggal 25 Februari 2019,” jelasnya.

Usai menerima laporan dari korban, lanjut dia, penyidik unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan setelah itu penyidik meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan dengan Nomor  Surat Perintah Penyidikan: Sp.Sidik / 32 / Res.1.6 ./ ll / 2019 / Reskrim, Tanggal 25 Februari 2019. dan selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka dengan Nomor : Sp. Kap / 43 / Res.1.6 / Ill / 2019/ Reskrim, Tanggal 04 Maret 2019. lalu, pada tanggal 5 Maret 2019,  penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 23 / Res.1.6 / lIl / 2019/ Reskrim.

Tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal 44 berbunyi:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Penyidik sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya. (mkc)