Bea Cukai Bengkalis Tetapkan Nakhoda Kapal Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Kayu Bakau


BENGKALIS (Gardasatu.com) - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penyelundupan 2.750 batang kayu bakau di perairan Bengkalis. Tersangka berinisial TH tersebut merupakan nakhoda kapal.

"Kita sudah kordinasikan dengan Jaksa. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangkanya nakhoda inisialnya TH. Kita terus melakukan pengembangan,"
cakap Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Muhammad Munif, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menahan TH dan menitipkan di Lapas Kelas II Bengkalis.

"Sudah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Bengkalis. Kita jerat pasal kepabeanan, barang bukti kayu dan kapalnya kita tahan. Sambil nanti menunggu perkembangan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan," jelas Munif.

Disinggung terkait dua ABK yang sebelumnya ikut diamankan, Muhammad Munif menyebutkan, pihaknya sudah membebaskan keduanya. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kedua ABK bakal dipanggil kembali untuk keperluan penyelidikan.

"Dua ABK kita bebas tapi tidak menutup kemungkinan kita panggil sebagai saksi dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk sementara kita bebas mereka," pungkasnya sembari menyampaikan SPDP kasus tersebut sudah disampaikan kepihak Kejaksaan Negeri Bengkalis pekan kemarin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles membenarkan pihaknya telah menerima SPDP perkara pertama dari Bea Cukai di tahun 2019 ini.

"SPDP-nya sudah masuk ke Jaksa tapi bukan ke Pidum. SPDP itu ke Pidsus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.750 batang kayu bakau diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dari KM Berlian Laut, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ribuan kayu bakau asal kabupaten Kepulauan Meranti itu diamankan di sekitaran perairan pulau Bengkalis. Kayu itu rencananya akan diseludupkan ke Batu Pahat, Malaysia.

Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai mengamankan tiga orang diantaranya satu nahkoda dan dua ABK.(BC)