Nekat Bawa 10 Kilogram Sabu di Depan Mapolres Siak



PEKANBARU (gardasatu.com)-   Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara  serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada Yudi Ashar.

Vonis hukuman terhadap Yudi Azhar lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut berupa  hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara SH, pada sidang Kamis (24/1/19) sore itu. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tegas Asep.

Istri serta tiga anak terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, juga menangis meratapi nasib bapaknya yang mendekam lama dalam penjara.

Kendati begitu, terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut, Taufik SH, yang juga menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa hukuman pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, pada Ahad, tanggal 27 September 2018 lalu. Yudi yang tengah mengendarai mobil bersama istrinya.Ditangkap tim gabungan BNN dan Polres Siak saat melintas depan Mapolres Siak.

Pihak BNN Riau dan Polres Siak, yang sudah mendapat informasi adanya sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim gabungan mengamankan 10 Kg Sabu sabu.

Yudi sendiri, diketahui merupakan seorang kurir jaringan Malaysia, yang sudah diintai oleh BNN Riau beberapa bulan sebelum ditangkap.(Rsc)