Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Ngaku Pesta Sabu di Mobil
SIAK (gardasatu) – Kepolisian menetapkan RS, sopir mobil Honda Mobilio yang mengalami kecelakaan tragis di Tol Pekanbaru-Dumai, sebagai tersangka. Kecelakaan yang menewaskan tiga penumpang ini terjadi setelah RS terbukti positif menggunakan narkoba.
"Rizky sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri SH, saat dihubungi pada Kamis (12/9/2024).
Fandri menjelaskan bahwa hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Kasih Ibu Kandis menunjukkan bahwa sopir dan satu penumpang selamat, Arif (35), juga positif narkoba. Mereka mengaku menggunakan narkoba saat dalam perjalanan di wilayah Sumatera Utara, sebelum akhirnya terjadi kecelakaan.
"Mereka membeli dan menggunakan narkoba di Sumatera Utara, tepatnya di dalam mobil sebelum kecelakaan," tambah Fandri seperti dikutip dari deiksumut.
Kecelakaan diduga terjadi karena kombinasi antara pengaruh narkoba dan kondisi mengantuk atau microsleep. Sopir kehilangan kendali saat mengemudi menuju Pekanbaru, yang menyebabkan insiden fatal di tol.
Peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 10.15 WIB di KM 44+400 Jalur B, Kandis, Riau. Mobil Honda Mobilio yang dikemudikan Rizky melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sebelum akhirnya menabrak truk tangki LPG yang sedang melintas.
Akibat tabrakan tersebut, tiga penumpang Mobilio, yakni Revi Brita Pamuja (31), Heriyanto (35), dan Jummi Hariady (45), meninggal dunia di lokasi. Ketiganya merupakan warga Pekanbaru.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan fatal di ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang kerap terjadi akibat faktor kelalaian pengemudi dan pelanggaran lalu lintas. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk sumber narkoba yang digunakan oleh para pelaku. (hrc)
Tulis Komentar