Logistik Pilpung Serentak 2023 di Siak Siap Didistribusikan ke Panitia


SIAK (gardasatu) - Logistik pemilihan penghulu kampung (pilpung) serentak di Kabupaten Siak tahun 2023, telah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak.

Logistik ini telah diterima DPMK awal Agustus lalu, dan saat ini logistik tersebut telah disimpan ditempat yang sudah disiapkan DPMK.

"Untuk tempat penyimpanan logistik, aman dan terkendali," kata Kepala Dinas PMK Siak Muhammad Arifin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung Amzirman, Jumat (8/9/23).

Logistik ini direncanakan akan didistribusikan ke panitia pemilihan pada 18 September mendatang, atau H-2 pemilihan.

Untuk petugas yang pengambilan logistik, langsung diambil oleh panitia kampung, yang dikoordinir panitia kecamatan, dan dihadiri camat, kapolsek dan danramil.

"Untuk 32 kampung yang ikut pemilihan serentak, terdapat total 98 TPS, untuk bilik suara ada 490 buah," kata Amzirman.

Amzirman mengatakan, untuk kotak suara yang akan didistribusikan sebanyak 98 buah.

"Untuk surat suara, total dari 32 kampung ini sebanyak 43.294 lembar, dan ditambah 10 persen atau 4.328 lembar, dan totalnya 47.623 lembar," kata Amzirman.

Amzirman mengatakan, saat ini tahapan pilpung di masing-masing kampung, sedang dalam tahapan kampanye calon. Dan tanggal 20 September mendatang, akan dilakukan pemungutan suara.

Untuk 32 kampung yang ikut pilpung serentak tahun 2023 ini, menyebar di 13 kecamatan. Yakni di Kecamatan Siak, ada Kampung Langkai.

Kecamatan Tualang, Kampung Pinang Sebatang Timur dan Tualang Timur. Kecamatan Sungai Apit, Kampung Tanjung Kuras, Kampung Kayu Ara Permai dan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Kecamatan Dayun, Kampung Teluk Merbau. kecamatan Kerinci Kanan, Kampung Kerinci Kiri, kampung Bukit Agung dan Kampung Simpang Perak Jaya.

Kecamatan Bungaraya, Kampung Dayang Suri dan Kampung Suak Merambai. Kecamatan Koto Gasib, Kampung Empang Pandan, Kampung Tasik Seminai dan Kampung Buatan I.

Kecamatan Sabak Auh, Kampung Bandar Sungai, kampung Bandar Pedada, kampung Sabak Permai dan Kampung Selat Guntung. Untuk Kecamatan Lubuk Dalam, Kampung Sialang Palas.

Kecamatan Kandis, Kampung Pencing Bekulo, Kampung Jambai Makmur dan Kampung Sungai Gondang. Kecamatan Mempura Kampung Teluk Merempan.

Kecamatan Pusako, Kampung Sungai Berbari, Kampung Sungai Limau, kampung Benayah, Kampung Pebadaran dan Kampung Perincit.***