Cat Lover Kecewa 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Tak Dipenjara


PADANG (gardasatu) - Para pecinta kucing atau Cat Lover kecewa. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) ke seekor kucing persia tak ditahan.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," sebut hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra, Kamis (7/9/2023) dikutip detiksumut.

Menurut Hakim Juandra, vonis itu tak perlu dijalani karena ketiga terdakwa yang bernama Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih muda. Diharapkan mereka bisa intropeksi dan telah menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut yakni menyampaikan permohonan maaf di hadapan masyarakat dan media sosial. Ketiganya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Itu menjadi pertimbangan meringankan hukuman para terdakwa.

Hal memberatkan ketiga terdakwa yakni sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial (Medsos). Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain hukuman 4 bulan percobaan, kucing persia yang bernama flow tersebut juga diputuskan pengadilan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Putusan itu pun membuat sejumlah cat lover yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Mereka yang mengikuti persidangan dari pagi sampai sore kecewa terhadap putusan hakim yang tak menahan ketiganya.

Puluhan peserta sidang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa usai vonis tersebut dibacakan. Petugas keamanan pun membawa ketiga terdakwa ke ruangan lain. Kemudian para cat lover tersebut mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang namun tidak ditemukan. (*)