Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di RS Ibnu Sina Dibekuk Polisi


PEKANBARU (gardasatu) - MS alias Salim akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru. Pria 26 tahun ini ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap salah satu pasien di RS Ibnu Sina Pekanbaru yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Salim sendiri merupakan karyawan kontrak rumah sakit tersebut. Ia bekerja di bagian kerohanian.

"Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (10/05/23) di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar tepatnya di sebuah rumah yang berada di jalan Bupati," papar Kapolresta Pekanbaru KBP Jefri R. P Siagian kepada wartawan Kamis (11/5)2023).

Dikatakannya korban dalam kasus ini adalah ADDP (20) yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Diceritakannya usai memberikan bimbingan kerohanian di kamar 14 pada Sabtu (06/05/23) pelaku memasuki ruangan Mina dimana tempat korban dirawat. Saat itu korban bahkan dalam keadaan kurang sadar diri dan lemas.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menurunkan celana korban yang sedang terbaring lemas. Lalu memegang kelamin korban. Pelaku juga mengarahkan tangan pelapor untuk menyentuh alat kelamin pelapor, hingga pelaku mencapai klimaks. Setelah klimaks pelaku meninggalkan pelapor. Kasus tersebut kemudian di laporkan ke Polresta Pekanbaru," paparnya.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti Bukti Surat  (VER), Bukti Petunjuk, dan Keterangan Tersangka. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 290 ayat 1  KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***