Komisi I DPRD Rokan Hulu, Ingatkan Perusahaan Untuk Urus Izin


PASIR PENGARAIAN (gardasatu) - Rapat Dengan Pendapat ( RDP) digelar Komisi I DPRD Rokan Hulu dengan PT Torganda dalam rangka menciptakan investasi yang baik bagi Daerah dan menggali potensi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.Senin (26/9) di Gedung DPRD Rokan Hulu Pasir Pemgaraian.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua? Komisi I DPRD Kabupaten Rohul Budi Darman bersama Anggota Komisi I. Sementara dari Pemda Rokan Hulu tampak  hadir Samsul Kamar dari Dinas Peternakan dan Perkebunan,Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hadiyanto  dan Syaiful Kabid  Pendapatan Bapenda Rokan Hulu.

Sementara dari pihak perusahaan dari PT. Torganda dihadiri oleh Humas Wilayah Riau Sariman siregar bersama Asisten Umum Runggu Sirait.

Pada rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu Budi Darman, mengingatkan agar PT Torganda segera mengurus izin ke Pemda Rokan Hulu terkait masih adanya areal perkebunannya yang belum memiliki izin.

Dalam pertemuan tersebut juga di bahas CSR Perusahaan dan serta Perizinan dari Perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun di Kabupaten Rokan Hulu sejauh  mana kontribusinya terhadap Daerah khususnya masyarakat yang berdekatan langsung dengan Perusahaan.

Mendapat pertanyaan tersebut Humas PT Torganda  Sariman Siiregar  memaparkan  bahwa PT Torganda telah berdiri sejak 31 tahun yang silam tepatnya tahun 1991, beroperasi bidang perkebunan kelapa sawit dan sudah banyak berkontribusi ke Daerah ini termasuk pembukaan jalan serta jembatan diwilayah Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dan segala bentuk kewajiban terhadap daerah berupa pajak sudah dipenuhi sesuai aturan termasuk pajak Non PLN serta CSR  yang telah  dikomunikasikan dengan tim TJSP Kabupaten.

Terkait  pembayaran pajak oleh PT Torganda tersebut  juga disampaikan Syaipul  dari Bapenda Rokan Hulu yang hadir dalam RDP oleh Komisi 1 tersebut.Dalam pertanyaan yang disampaikan terkait  Pajak, dikatakannya bahwa PT Torganda  termasuk perusahaaan yang taat membayar pajak di Bapenda Rokan Hulu sesuai dengan Tupoksi Bapenda yakni Pajak Non PLN yang dibayar langsung ke Rekening Daerah.

Sedangkan terkait Perizinan dan Legalitas Tor Ganda dan Humas PT.Tor Ganda juga  menerangkan bahwa sejak awal berdiri PT.Tor Ganda telah mengurus Izin sampai ketahap HGU pada Tahun 2004, dan sebagian lokasi yang berada dalam kawasan telah  mendapatkan Izin dari Pemerintah dalam bentuk IUP HHBK dqn proses perizinan terhadap lokasi yang APL seluas  1.285 Ha sedang dalam proses pengurusan sedangkan untuk areal kawasan merupakan kewenangan dari Kementerian LHK RI.(rsc)