Antisipasi Aliran Sempalan, Pemkab Inhu Bentuk Tim Pemantau


RENGAT (gardasatu) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di bawah kepemimpinan Bupati Rezita Meylani Yopi melakukan langkah antisipasi, terhadap munculnya aliran sempalan keagamaan di wilayah Inhu. Langkah tersebut diambil dengan melakukan pembentukan Tim Pemantauan.

Dibentuknya Tim Pemantauan guna mewaspadai adanya dugaan aliran sempalan keagamaan di wilayah Inhu, dilakukan Pemkab Inhu dengan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah unsur Forkompinda, Rabu (29/2/22) di ruang rapat Kantor Badan Kesbangpol Inhu. Dengan dimoderatori langsung oleh Kaban Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan yang menegaskan istilah sempalan digunakan untuk menyebutkan aliran sekterian, dimana istilah ini populer di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

"Pelaksanaan rakor ini dalam rangka pembentukan tim pemantauan, karena ada dugaan munculnya aliran penyimpangan agama di Kecamatan Pasir Penyu. Ini perlu menjadi perhatian kita, karena aliran ini diduga muncul dan dinilai mampu mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Diungkapkanya, melalui forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mengkoordinasikan sekaligus sumber informasi dugaan adanya aliran ini di wilayah Kabupaten Inhu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Saharuddin menambahkan, bahwa perlu dipahami betul tentang definisi aliran sempalan ini, terkait dengan Surat Keputusan Tiga Menteri tahun 2018 yang dijadikan payung hukum, menurutnya perlu ditinjau kembali apakah regulasi tersebut sesuai. Ungkapnya.

Sementara itu, staf Intel Kejaksaan Negeri Inhu yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, kewenangan pengawasan terhadap penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang terindikasi meresahkan sejatinya telah dilakukan oleh Tim bentukan Kejaksaan Negeri. Dengan acuan Surat Keputusan Kejaksaan Agung.

"Untuk di wilayah Inhu dari hasil identifikasi yang dilakukan pada tahun lalu, diketahui ada beberapa kelompok aliran penyimpangan muncul di beberapa wilayah kecamatan, guna memastikan terkait adanya kelompok aliran di Kecamatan Pasir Penyu, kedepan dalam rakor lanjutan perlu untuk menghadirkan para tokoh agama," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan staf Intel Polres Inhu. Menurutnya, kriteria apa saja yang dikategorikan aliran sempalan harus dipastikan terlebih dulu. Sebab, menurutnya permasalahan yang menyentuh keagamaan sangat sensitif, sehingga jika belum ada kepastian aturan dikhawatirkan akan memunculkan konflik baru di tengah masyarakat. Jelasnya. (rtc)