KLHK Investigasi Limbah B3 PT Kawasan Industri Dumai



DUMAI (Gardasatu) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah melakukan investigasi dugaan pembuangan spent bleaching earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan dari industri pemurnian minyak goreng milik PT Kawasan Industri Dumai (KID).

Diduga SBE tersebut mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kasus tersebut muncul ketika masyarakat melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.

PT KID merupakan perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Group Dumai Pelintung.

Selain ditangani KLHK, kasus yang melibatkan perusahaannya Wilmar Group di Dumai saat ini juga tengah ditangani Polda Jawa Tengah.
 
Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLHK Dumai, Fachruddimas Junsyahputera didampingi Kasinya, Sri Ramadhani di ruang kerjanya, membenarkan kejadian itu.

Dijelaskan Dimas sapaan akrabnya, DLHK Dumai sudah dimintai keterangan oleh KLHK dan Polda Jawa Tengah.

KLHK minta bukti bukti pengawasan DLHK Dumai terkait pengangkutan SBE milik PT KID Dumai yang diduga mengandung limbah B3 dan semua data yang diminta baik KLHK dan Polda Jawa Tengah sudah diserahkan.

Termasuk data kontrak antara KID dengan transportir PT Banteng Muda Trans dan pemanfaat PT Farras Putra Abbrar, yang diangkut menggunakan Kapal Citra Maritim.

"Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi KLHK," katanya.

Dimas mengaku, selama ini pihaknya tidak mengetahui kemana KID membawa SBE.

Pihaknya kata Dimas, hanya menerima dokumen kontrak antara KID dengan pihak transportir yaitu PT Banteng Muda Trans dan pemanfaat  PT Farras Putra Abbrar, yang diangkut menggunakan Kapal Citra Maritim.

DLHK Dumai selaku pengawas di daerah sudah melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang masuk baik dari transportir dan pemanfaat serta kapal pengangkut. Hasil verifikasi, datanya memenuhi syarat artinya tidak masalah.

"Kami tidak ingin berspekulasi siapa yang salah, yang pasti kami menjalankan tugas sesuai tupoksi kami, Terkait kemana transportir membawa limbah tersebut tidak wewenang kami lagi. Kasus ini sudah ditangani KLHK dan Polda Jawa Tengah, kami menghormati prosesnya, jika diperlukan untuk memberikan keterangan lagi, kami siap,"tegasnya.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KID agar ikut memperhatikan dan mengawasi pembuangan SBE.

"Kami juga menyarankan agar KID berhati-hati dalam menunjuk rekanan, baik itu tansportir maupun pemanfaat limbah,"kata dia.

"Jangan hanya percaya terhadap company profilnya, pihak Wilmar harus lebih selektif kalau perlu diawasi hingga ke tempat pembuangan akhir agar limbahnya dikelola dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,"ujarnya sembari mengingatkan.

Sebagai informasi tambahan, dikatakan Dimas lagi, SBE digolongkan sebagai limbah B3  karena mengandung gums dan kotoran serta sejumlah besar minyak.

"Maka dari itu SBE harus diekstraksi agar kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen agar tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun,"tutupnya.(rlc)