Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sah menjadi Perda setelah melalui tahapan Sidang Paripurna DPRD " />

DPRD Kuansing Sahkan Perda Restribusi Pajak Daerah


TELUKKUANTAN (Gardasatu.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sah menjadi Perda setelah melalui tahapan Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Kamis (28/12/2023) tadi malam di Gedung DPRD Kuansing.

Hadir dalam sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak. MM.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi atas upaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing, terkait pengesahan Perda Pajak dan retribusi sesusai dengan Undang - Undang.

"Dengan disahkannya Perda yang baru ini diharapkan semakin tinggi daya kerja teman- teman OPD mengurusi potensi daerah yang ada hak-hak rakyat," ujar Bupati.

"Semoga nantinya dari 17 Perda prioritas dapat meningkatkan PAD daerah kita," kata Bupati.

Kemudian kepada Anggota DPRD Bupati berharap kedepannya lebih baik lagi, sudah sepakat se iya se kata  untuk kepentingan masyarakat.

Hadir dalam rapat Paripurna Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, S.Kep SKM M.Kes serta kepala OPD, camat dan pejabat eselon III lainnya.***