DI DANA DESA AFULU

Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias Desak Polres Nias Segera Ungkap Tindak Pidana Korupsi




Nias Utara (Gardasatu) - Penyidik Tipikor Polres Nias Kesulitan dalam mengungkap  Tindak Pidana Korupsi pada DD Desa Afulu T. A. 2018, Dengan alasan, karena dokumen asli DD 2018 Desa Afulu tidak ditemukan sampai saat ini,sehingga menjadi hambatan proses penyidikan/penyelidikan pada kasus tersebut.

Hal ini di buktikan dengan di keluarkannya SP2HP yang disampaikan penyidik POLRES NIAS NOMOR : B108/IX/RES.3.3/2021/RESKRIM TANGGAL : 10 SEPTEMBER 2021 kepada DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias sebagai pelapor.terang Ketua DPD Gemantara raya Kepulauan Nias kepada Awak Media menjelaskan bahwa Pihak Penyidik menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :

Adapun kendala dan hambatan yang dialami oleh penyidik karena sampai saat ini belum didapatkan dokumen asli DD Desa Afulu 2018, yang terdapat tanda tangan pekerja yang diduga dipalsukan sesuai dengan laporan dan keterangan dari Pelapor

Setelah Pihak Penyidik Polres Nias meminta keterangan dan dokumen Ketua Tim pemeriksa dari kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa telah dikembalikan kepada aparat Pemerintah Desa Afulu yakni Bendahara Desa Afulu, "Jelas Tim Inspektorat ke Penyidik menyatakan tidak memiliki dokumen asli DD 2018 khususnya Desa Afulu.

Ketika dimintai keterangannya Kepala Desa Afulu dalam hal ini terlapor bersama Bendahara tentang keberadaan dokumen asli yang menjadi bahan pemeriksaan, namun keterangan Kepala Desa dan Bendahara menerangkan bahwa dokumen asli belum diterima dari Inspektorat Nias Utara oleh pihak pemerintah Desa Afulu.tuturnya

Maka Penyidik telah mengirimkan surat permintaan dokumen kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang menjadi bahan kepada tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas pengelolaan keuangan Desa Afulu TA. 2018,"Jelas AIPDA VAN DAVID LASE PS. KANIT III /TIPIKOR
 
FEBEANUS ZALUKHU Ketua DPD Gementara Raya Kepulauan Nias menanggapi dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik TIPIKOR Polres Nias akan tetapi sangat disayangkan jika dokumen asli DD 2018 Desa Afulu tidak ada atau diduga sengaja di sembunyikan oleh pihak Inspektorat atau Pemerintah Desa Afulu.tegasnya


Menurut Febeanus Laporan ini, sudah lebih 2 (dua) tahun telah kita sampaikan kepada Polres Nias
Tertanggal 05 Agustus 2019 namun sampai saat ini masih tahap penyidikan.

Febeanus Zalukhu berharap kepada Kapolres Nias,agar kasus ini segera diungkap.

Apa bila tidak dapat di tunjukkan oleh pihak Inspektorat dan pemerintah desa dokumen asli yang di minta oleh pihak penyidik polres Nias, maka dapat dipastikan bahwa itu salah satu dugaan kami didalamnya terdapat kesalahan secara administrasi keuangan  dan di duga kuat bahwa benar yang kami laporkan adanya telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan DD 2018 di Desa Afulu.


Febeanus  menambahkan bahwa buktinya dokumen asli tidak diberikan kepada pihak penyidik  atau sengaja menghambat proses penyelidikan oleh pihak Inspektorat atau Pemerintah Desa atas laporan yang kami sampaikan di Polres Nias, ".

Febeanus Zalukhu kembali menegaskan bahwa, melalui media pemberitaan ini saya mengutuk keras, Apabila hal  ini hanya akal-akalan atau alasan semata bahwa SPJ asli tidak ada atau sengaja dihilangkan dan di tutup tutupi oleh pihak tertentu, maka bisa dituntut secara hukum berdasarkan UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan menunjukkan bahwa kantor pemerintah sudah tidak aman lagi.Tutupnya( serius jaya nazara )