Jum'at, 09-Juni-2023
14:45 WIB - Wali Kota Buka Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Tahun 2023 | 14:43 WIB - Hari Lahir Pancasila dijadikan Sebagai Pendidikan yang Sangat Berharga bagi Generasi Muda | 14:40 WIB - Bunda PAUD Kampar Yusi Prastiningsih Hadiri Komitmen Bersama Transisi PAUD ke SD | 14:37 WIB - Pemko Gelar Turnamen Junior Student League Pekanbaru | 14:35 WIB - Ini Dia Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-239 Pekanbaru | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Siap Sinergi dengan BPN Lakukan Percepatan Program Pembangunan
www.gardasatu.com
 
Polda Riau Limpahkan Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas ke Kejaksaan
Rabu, 22-03-2023 - 12:29:27 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU ( gardasatu )  - Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan tersangka dan berkas Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, dalam perkara menjual barang impor ilegal, Selasa (21/3).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo  melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana  mengatakan, proses serah terima tersangka dan barang bukti ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," jelas Edi.

Edi menjelaskan, kronologis pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu (18/1) lalu berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk di perdagangkan, berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumahnya, Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Penyidik yang melakukan pendalaman mendapat informasi, bahwa modus tersangka dapat memiliki barang dilarang tersebut di impor dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepri.

"Sepatu bekas itu di impor secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," jelas Edi.

Dari kediaman Mastur penyidik melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, lima struk setoran.

"Pengakuannya tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun," ucap Edi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :

Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.

Selanjutnya, Pasal 111 "Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

(Mediacenter Riau)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Limpahkan Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas ke Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan