Kamis, 23-Maret-2023
16:27 WIB - Plt Sekda Kampar Azwan Buka Secara Resmi Balimau Kasai di Bangkinang Kota | 16:21 WIB - Pemko Pekanbaru Ikuti Arahan Presiden Soal Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama selama Ramadan | 16:17 WIB - Selama Bulan Puasa, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Kota Pekanbaru | 16:14 WIB - Perdana Puasa di Praha Ceko, Robert Rindukan Suasana Berbuka di Kampung | 16:11 WIB - Pj Bupati Kamsol Balimau Kasai di Sungai Kampar Desa Batu Belah | 16:07 WIB - Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
www.gardasatu.com
 
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Selasa, 31-01-2023 - 17:28:21 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU ( gardasatu ) - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang rekan kerjanya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum'at (27/1/2022) sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku sendiri bernama Muhammad Indra Dermawan (43) ditetapkan jadi tersangka karena telah memukul kepala Raden Suhardi (55) sebanyak 5 kali hingga mengeluarkan darah.

Pada awalnya tersangka sedang duduk di kantin yang berada di area pembangunan komplek Perhubungan bersama karyawan yang lainnya.

"Kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian duduk di atas sepeda motor, dan selanjutnya terjadi pembicaraan tentang pekerjaan, dan kemudian antara tersangka terjadi perdebatan," kata Dodi, Selasa (31/3/2023).

"Motifnya tersangka sakit hati dengan korban terkait masalah pekerjaan. Antara tersangka dan korban terjadi cekcok dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan lebih dari 5 kali pada bagian kepala belakang korban. Akibat pemukulan itu, kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan dari tersangka.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil membekuk pelaku. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan