Jual Beli Cip Higgs Domino, Pria Ini Dihukum Sembilan Bulan Penjara
Jumat, 27-01-2023 - 16:55:16 WIB
BENGKALIS ( gardasatu)- Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan ke khalayak umum untuk melakukan permainan judi melalui jual beli cip permainan online Aplikasi Higgs Domino, Ahmad Jamin alias Amin (43) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim terhadap pria bekerja sebagai petani berdomisili di Desa Suka Damai ini, pada Rabu (25/1/23) kemarin.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa HP untuk dimusnahkan, uang tunai Rp1 juta dirampas untuk negara.
"Terdakwa divonis selama sembilan bulan penjara potong masa tahanan," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (26/1/23) siang.
Vonis itu lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Agar terdakwa Amin dihukum selama setahun penjara, sebagaimana ancaman yang diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dalam dakwaan kedua PU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (14/9/22) lalu sekitar pukul pukul 21.30 WIB di Jalan Utama Desa Suka Damai.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pria yang berdomisili di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Antara lain, 1 Ponsel warna hitam, uang diduga hasil penjualan cip sebesar Rp1 juta.
Sebagai tersangka, Amin juga mengakui, apabila setiap orang yang menjual cip kepada dirinya dibeli dengan harga sebesar Rp55 ribu per 1B. Setelah itu Amin menjualnya kepada orang lain sebesar Rp70 ribu per 1B-nya. Jadi, setiap jual beli tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp15 ribu.***
Komentar Anda :