Jum'at, 09-Juni-2023
14:45 WIB - Wali Kota Buka Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Tahun 2023 | 14:43 WIB - Hari Lahir Pancasila dijadikan Sebagai Pendidikan yang Sangat Berharga bagi Generasi Muda | 14:40 WIB - Bunda PAUD Kampar Yusi Prastiningsih Hadiri Komitmen Bersama Transisi PAUD ke SD | 14:37 WIB - Pemko Gelar Turnamen Junior Student League Pekanbaru | 14:35 WIB - Ini Dia Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-239 Pekanbaru | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Siap Sinergi dengan BPN Lakukan Percepatan Program Pembangunan
www.gardasatu.com
 
Jual Beli Cip Higgs Domino, Pria Ini Dihukum Sembilan Bulan Penjara
Jumat, 27-01-2023 - 16:55:16 WIB

TERKAIT:
   
 


BENGKALIS ( gardasatu)- Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan ke khalayak umum untuk melakukan permainan judi melalui jual beli cip permainan online Aplikasi Higgs Domino, Ahmad Jamin alias Amin (43) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim terhadap pria bekerja sebagai petani berdomisili di Desa Suka Damai ini, pada Rabu (25/1/23) kemarin.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa HP untuk dimusnahkan, uang tunai Rp1 juta dirampas untuk negara.

"Terdakwa divonis selama sembilan bulan penjara potong masa tahanan," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (26/1/23) siang.

Vonis itu lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Agar terdakwa Amin dihukum selama setahun penjara, sebagaimana ancaman yang diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dalam dakwaan kedua PU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (14/9/22) lalu sekitar pukul pukul 21.30 WIB di Jalan Utama Desa Suka Damai.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pria yang berdomisili di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Antara lain, 1 Ponsel warna hitam, uang diduga hasil penjualan cip sebesar Rp1 juta.

Sebagai tersangka, Amin juga mengakui, apabila setiap orang yang menjual cip kepada dirinya dibeli dengan harga sebesar Rp55 ribu per 1B. Setelah itu Amin menjualnya kepada orang lain sebesar Rp70 ribu per 1B-nya. Jadi, setiap jual beli tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp15 ribu.***



 
Berita Lainnya :
  • Jual Beli Cip Higgs Domino, Pria Ini Dihukum Sembilan Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan