Jum'at, 09-Juni-2023
14:45 WIB - Wali Kota Buka Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Tahun 2023 | 14:43 WIB - Hari Lahir Pancasila dijadikan Sebagai Pendidikan yang Sangat Berharga bagi Generasi Muda | 14:40 WIB - Bunda PAUD Kampar Yusi Prastiningsih Hadiri Komitmen Bersama Transisi PAUD ke SD | 14:37 WIB - Pemko Gelar Turnamen Junior Student League Pekanbaru | 14:35 WIB - Ini Dia Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-239 Pekanbaru | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Siap Sinergi dengan BPN Lakukan Percepatan Program Pembangunan
www.gardasatu.com
 
Kebejatan Ayah Tiri Terungkap Setelah Bibi Lihat Celana Keponakan Melorot
Sabtu, 19-11-2022 - 14:07:54 WIB

TERKAIT:
   
 

KUNINGAN (gardasatu) - Seorang remaja perempuan di Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa sejak kelas 6 SD hingga kelas 9 SMP. Pelakunya ayah tiri korban, yakni DS (39).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan segera menangkap DS setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dikutip dari Inews.id, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu ini berungkali dilakukan pelaku di rumahnya, saat ibu kandung korban tidak di rumah.

"DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP," kata AKP Hafid Firmansyah, Kamis (17/11/2022)

AKP Hafid Firmansyah menuturkan, kebejatan tersangka DS terungkap saat bibi korban datang berkunjung dan merasa curiga saat mendapati kondisi pakaian korban berantakan dengan celana dalamnya melorot.

Kemudian bibi korban menceritakan yang dilihatnya ke ibu korban. Bibi korban juga meminta ibu korban untuk menanyakan kepada putrinya, apa yang telah terjadi.

“Bibi korban merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot. Sang bibi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban serta meminta agar menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujar AKP Hafid Firmansyah.

Setelah didesak oleh ibu kandungnya, korban pun jujur menceritakan kejadian sebenarnya. Korban mengaku telah bertahun-tahun diperkosa DS.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban emosi. Kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS, dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Kuningan.

Pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (grc)




 
Berita Lainnya :
  • Kebejatan Ayah Tiri Terungkap Setelah Bibi Lihat Celana Keponakan Melorot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan